Soal Pemberlakukan SIKM, Wagub DKI: Sekarang Urusnya via Kelurahan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan tersebut untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pemberlakukan tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat.
"Prinsipnya ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (4/5/2021).
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM. Saat ini, warga dibuat mudah mengurus surat itu.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," katanya.
Dia pun menjamin warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM. Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga.
"Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," katanya.
Editor: Faieq Hidayat