Somasi Artis Ike Muti, Pemprov DKI Beri Waktu 2x24 Jam Klarifikasi
JAKARTA, iNews.id – Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu 2x24 jam bagi artis Ike Muti untuk memberikan klarifikasi atas unggahannya di media sosial. Pengakuan yang viral tersebut dinilai mencemarnak nama baik Pemprov DKI.
Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menerbitkan surat teguran bernomor 1795/0-75 tertanggal 30 Juli 2020 untuk merespons pernyataan Ike. Yayan menegaskan, unggahan Ike tentang proyek di Pemprov DKI yang mensyaratkan untuk menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo tidak benar.
“Isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan,” kata Yayan dalam salinan surat tersebut, dikutip Jumat (31/7/2020).
Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta pun memberikan peringatan keras kepada Ike untuk melakukan tiga hal.

Pertama, meminta Ike Mukti menjelaskan apa yang disebut dengan proyek di DKI dan siapa yang bertanggung jawab. Kedua, menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Ike Muti untuk menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek dimaksud dan siapa yang diajak berkomunikasi.