Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 20 Korporasi Jadi Tersangka karhutla, Ketua DPR Puan Minta Proses Hukum Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Idap Demensia, Polisi: Tak Pengaruhi Status Tersangka

Jumat, 03 Desember 2021 - 02:15:00 WIB
Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Idap Demensia, Polisi: Tak Pengaruhi Status Tersangka
Mercy warna hitam nekat melawan arus saat berada di Jalan Tol JORR (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sopir Mercy yang melakukan aksi lawan arah di Tol JORR beberapa waktu lalu, MSD (66) diketahui mengidap demensia. Namun polisi menegaskan kondisi tersebut tidak mempengaruhi status tersangka.

Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan jika hasil pemeriksaan menyatakan MSD mengidap demensia maka status tersangkanya tetap melekat. Artinya, kasusnya pun akan terus berlanjut.

"Walaupun dinyatakan secara medis memang sakit tapi status tersangka tetap. Penyidikan kasus jalan terus. Jadi tidak mempengaruhi," kata Edy di Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).

Edy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilakukan penyidik unit Laka Satlantas Jakarta Timur, MSD terbukti bersalah dan disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun apabila nantinya hasil pemeriksaan medis lebih lanjut lewat rontgen di RSCM memang menyatakan MSD mengidap demensia, maka sangkaan pasal dapat berubah.

"Setelah diterima kita ditentukan apa Pasal 310 atau 311 (UU LLAJ). Status tersangka itu baru gugur kalau yang bersangkutan 44 (pasal KUHP mengatur kasus pidana orang dengan gangguan jiwa)," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut