JAKARTA, iNews.id - Sopir Mercy yang melakukan aksi lawan arah di Tol JORR beberapa waktu lalu, MSD (66) diketahui mengidap demensia. Namun polisi menegaskan kondisi tersebut tidak mempengaruhi status tersangka.
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan jika hasil pemeriksaan menyatakan MSD mengidap demensia maka status tersangkanya tetap melekat. Artinya, kasusnya pun akan terus berlanjut.
"Walaupun dinyatakan secara medis memang sakit tapi status tersangka tetap. Penyidikan kasus jalan terus. Jadi tidak mempengaruhi," kata Edy di Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).
Edy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilakukan penyidik unit Laka Satlantas Jakarta Timur, MSD terbukti bersalah dan disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun apabila nantinya hasil pemeriksaan medis lebih lanjut lewat rontgen di RSCM memang menyatakan MSD mengidap demensia, maka sangkaan pasal dapat berubah.
"Setelah diterima kita ditentukan apa Pasal 310 atau 311 (UU LLAJ). Status tersangka itu baru gugur kalau yang bersangkutan 44 (pasal KUHP mengatur kasus pidana orang dengan gangguan jiwa)," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News