Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Minggu, 03 November 2024 - 11:37:00 WIB
Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Sopir truk ugal-ugalan tabrak pengendara di Tangerang jadi tersangka (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menetapkan JFN (24) sopir truk yang melakukan aksi ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara di Tangerang, sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, JFN kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

"Melalui gelar perkara setelah statusnya naik ke penyidikan, sopir truk berinisial JFN telah ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang cukup," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).

Penetapan JFN sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menahan JFN untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi-saksi, korban, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Metro Jaya. 

JFN dikenakan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tambah Zain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut