Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk yang Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Jumat, 08 November 2024 - 14:31:00 WIB
Sopir Truk yang Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Truk pengangkut tanah dibakar warga usai menabrak bocah SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Noerman Hasnugara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan DWA (21), sopir truk tanah yang melindas kaki bocah 9 tahun berinisial ANP di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. DWA langsung ditahan.

“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/11/2024).

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas dia.

Zain menjelaskan, kecelakaan itu menimpa wanita berinisial SD (20) yang berboncengan motor dengan ANP.

"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," kata Zain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut