Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

Sosialisasi Aturan Ganjil Genap di DKI Diperpanjang hingga 7 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:38:00 WIB
Sosialisasi Aturan Ganjil Genap di DKI Diperpanjang hingga 7 Agustus
Ilustrasi, sosialisasi aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sosialisasi aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Saat ini sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap masih bersifat teguran.

Penindakan dalam bentuk sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap akan berlaku Senin (10/8/2020). Sementara, Sabtu dan Minggu aturan bertujuan untuk megurai kepadatan arus kendaraan itu tidak berlaku.

"Pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Tanggal 7 Agustus 2020," dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, Kamis (6/8/2020).

Aturan ganjil genap ini sempat terhenti karena wabah virus corona (Covid-19). Aturan tersebut berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan M.H. Thamrin'

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan M.T Haryono

- Jalan H.R. Rasuna Said

- Jalan D.I. Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Jalan Salemba sisi barat dan sisi timur

- Jalan Kramat Raya

- Jalan St. Senen

- Jalan Gunung Sahari

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut