Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Syarat SIKM Dicabut, Pengusaha Bus Apresiasi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:55:00 WIB
Syarat SIKM Dicabut, Pengusaha Bus Apresiasi
Ilustrasi Terminal (Foto: Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)
Advertisement . Scroll to see content

Kebanyakan masyarakat, kata dia, masih takut untuk melihat hasil tes rapid. “Ini kalau kita bicara middle low ya, banyak yang ngak siap mental. Belum lagi isu waktu itu rapid tes tidak akurat jadi ini mengganggu psikologis,” ucapnya.

Dia berharap dengan penerapan CLM sebagai pengganti SIKM, diharapkan minat warga masyarakat untuk naik transportasi umum semakin tinggi seiring dengan kembalinya pergerakan roda aktivitas warga masyarakat.

“Tapi Kebijakan pencabutan SIKM ini ada satu hal yang masih kami tunggu. Yakni Isi Pergub 60 2020, yang masih menyatakan kapasitas 50%, sementara SE perhubungan darat sudah 70% kapasitas angkutan bis sudah diijinkan. Ini kita minta ditegaskanlah. Namun saya dengar Kadishub DKI sedang lakukan proses mengubah Pergub 60. Mudah-mudahan segera, jadi sudah singkron kapasitas angkutan di atas 50%,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut