Tabrak Briptu Andry hingga Tewas, Serka BP Kabur dari Pos Jaga untuk Mabuk
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan Serka BP sebagai tersangka kasus tabrak lari Briptu Andry Wibowo di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menyebabkan korban tewas. Serka BP ditahan sejak Sabtu (19/9/2020) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menuturkan Serka BP merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Detasemen Polisi Militer Jaya/II (Denpom 2), Cijantung.
"Serka BP sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (19/9/2020). Serka BP anggota Denpom Cijantung," kata Yogaswara kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Yogaswara mengungkapkan saat kejadian tersangka mengendarai mobil bukan untuk pulang ke rumah. Saat diperiksa tersangka mengaku kabur saat sedang berjaga di posnya untuk minum-minuman keras.
"Dia piket namun pergi meninggalkan dinasnya tanpa izin untuk mabuk atau minum minuman keras," tuturnya.