Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Minta Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Krapyak
Advertisement . Scroll to see content

Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi, Oknum TNI Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Senin, 18 Desember 2023 - 18:23:00 WIB
Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi, Oknum TNI Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Prada MWB saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI berinisial Prada MWB yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia hingga tewas di Pondok Melati, Kota Bekasi divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur dalam sidang yang digelar Senin (18/12/2023).

"Menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu yaknk mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakan lalin dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Ketua Majelis Hakim, Senin (18/12/2023).

Majelis Hakim juga menyatakan Prada MWB terbukti secara sah bersalah karena tidak menghentikan kendaraan selepas menabrak pasutri lansia yakni Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas wafat di tempat.

Majelis Hakim menilai tindakan Prada MWB yang melarikan diri dan tidak melapor kepada polisi sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.

"Dan kedua yang mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat kecelakaan lalu lintas yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian," kata.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Prada MWB selama 1,6 tahun penjara. Ditambah, Prada MWB juga dipecat dari keanggotaan dinas militer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut