Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Ungkap Fatalitas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Turun 30,41 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi, Oknum TNI Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Senin, 18 Desember 2023 - 18:23:00 WIB
Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi, Oknum TNI Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Prada MWB saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan Prada MWB tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi yang menewaskan pasutri Sonder Simbolon dan Tiurmaida. Prada MWB disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Kami jerat 3 Pasal, yang pertama Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandenpom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut