Tak Berhasil Tembus Barikade Polisi, Simpatisan Habib Rizieq Bertahan Lantunkan Selawat
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:06:00 WIB
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya menghukm Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara. Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah melakukan tidak tindak pidana, menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di PN Jaktim.
Editor: Kurnia Illahi