Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Tak Berhasil Tembus Barikade Polisi, Simpatisan Habib Rizieq Bertahan Lantunkan Selawat

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:06:00 WIB
Tak Berhasil Tembus Barikade Polisi, Simpatisan Habib Rizieq Bertahan Lantunkan Selawat
Simpatisan Habib Rizieq Shihab bertahan di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya menghukm Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara. Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah melakukan tidak tindak pidana, menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

"Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di PN Jaktim.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut