Tak Kapok, Pengedar Narkoba dari Kampung Boncos Kembali Diringkus Polsek Palmerah
JAKARTA, iNews.id - Polsek Palmerah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial E (35) di Kampung Boncos, tepatnya di Gang Kiapang Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Diketahui pelaku sempat ditangkap Polsek Palmerah sebelumnya.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan pihaknya sering melakukan razia di Kampung Boncos. Kali ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,87 gram.
"Alhamdulillah kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram, kalau diuangkan mungkin sekitar Rp10 juta ke atas," ujar Dodi dikutip dari keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Dodi menjelaskan pelaku sempat menjalani hukuman penjara pada 2016 lalu. Namun, setelah bebas E kembali menggencarkan aksinya hingga Polsek Palmerah kembali meringkus pelaku.
"2016 ditangkap di Polsek Palmerah dan kami urus berkas P21 sudah sampai LP. Tapi pada saat beliau selesai kembali lagi ke Boncos dan melakukan hal-hal yang sama. Artinya sudah 2 kali," kata Dodi.