Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Onad di Pusat Rehabilitasi, Wajah Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok, Pengedar Narkoba dari Kampung Boncos Kembali Diringkus Polsek Palmerah

Jumat, 29 Juli 2022 - 08:10:00 WIB
Tak Kapok, Pengedar Narkoba dari Kampung Boncos Kembali Diringkus Polsek Palmerah
Pengungkapan kasus narkoba Kampung Boncos (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Dan memang kalau kami dalami, pekerjaannya memang selalu di situ, dia penjual narkoba itu," ucapnya. 

Menurut Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos. Pelaku kerap berjualan secara tertutup di gang belakang kediamannya. 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu seberat 8,87 gram, satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta. 

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut