Tak Kapok, Pengedar Narkoba dari Kampung Boncos Kembali Diringkus Polsek Palmerah
Jumat, 29 Juli 2022 - 08:10:00 WIB
"Dan memang kalau kami dalami, pekerjaannya memang selalu di situ, dia penjual narkoba itu," ucapnya.
Menurut Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos. Pelaku kerap berjualan secara tertutup di gang belakang kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu seberat 8,87 gram, satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Editor: Reza Fajri