Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Tak Naikkan UMP Perusahaan Terdampak Covid-19, Anies: Jakarta Ingin Adil

Senin, 02 November 2020 - 14:52:00 WIB
Tak Naikkan UMP Perusahaan Terdampak Covid-19, Anies: Jakarta Ingin Adil
Anies Baswedan mengatakan kebijakan asimetris terkait UMP 2021 menunjukkan Jakarta ingin memberi rasa keadilan bagi setiap warganya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kebijakan asimetris terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Anies tidak menaikkan UMP bagi perusahaan yang terdampak covid-19.

Sementara itu Anies mengharuskan perusahaan yang tidak terdampak covid-19 untuk menaikkan UMP menjadi Rp4.416.186,648 sesuai PP Nomor 78 Tahun 2017. Anies menegaskan kebijakan itu merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta agar memberi rasa adil kepada seluruh masyarakat.

"Intinya Jakarta ingin adil. Jika UMP tidak dinaikan, maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah pandemi manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh. Karena kerjanya di sana merasakan pertumbuhan. Tapi di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi kalau dinaikan (UMP) makin terpuruk. Jadi kondisi ini kalau di dalam diskusi ekonomi ada yang trennya naik dan turun," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Anies mencontohkan industri masker dan alat pelindung diri (APD) yang tumbuh pesat di tengah pandemi covid-19. Di sisi lain, sektor pariwisata seperti perhotelan mengalami penurunan.

"Sehingga kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut