Tak Temukan Pelanggaran Pidana di Kasus Raffi Ahmad, Polisi Tetap Gelar Perkara
JAKARTA, iNews.id - Polisi akan melakukan gelar perkara dari kasus pesta yang dihadiri sejumlah tokoh, salah satunya Raffi Ahmad. Hal itu diambil meski belum ditemukan adanya unsur pidana yang dilanggar dari acara tersebut.
"Belum ditemukan pelanggaran pidana tapi akan kita gelarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
Dia menegaskan, polisi memang telah mendatangi kediaman milik saudara RG, penyelenggara pesta tersebut. Dia menyebut acara tersebut tidak dilakukan di tempat umum, melainkan di rumah dengan kapasitas yang luas.
Dia menambahkan, 18 tamu undangan yang hadir di acara tersebut datang tanpa diundang oleh penyelenggara acara. Para tamu datang atas inisiasi sendiri.
"18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri karena memang sedang ulang tahun juga pemiliknya saudara RG itu. Mereka nggak diundang tapi tetap protokol kesehatan, ada swab antigen. Itu di rumahnya memang rumahnya ada seperti lapangan basket yang besar sekali, tapi cuman ada 18 orang itu saja," kata Yusri.