Tampang Pria Bekasi Penjual Video Porno Anak lewat Medsos, Tertunduk Lesu
Jumat, 31 Mei 2024 - 13:33:00 WIB
Hendri menjelaskan, pelaku juga mempunyai lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda.
"Nantinya pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.
"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian