Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gus Elham Cium Anak Perempuan, Menag: Kami Tidak Menoleransi Sedikit pun
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi SE Menag, Keuskupan Agung Jakarta Minta 21 Paroki Setop Sementara Misa Offline

Jumat, 18 Juni 2021 - 20:33:00 WIB
Tanggapi SE Menag, Keuskupan Agung Jakarta Minta 21 Paroki Setop Sementara Misa Offline
Ilustrasi. Misa di Gereja Katolik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. KAJ telah menetapkan 21 paroki untuk menghentikan sementara misa offline untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sekretaris KAJ Romo V Adi Prasojo Pr mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kemenag itu, maka KAJ juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 295/3.5.1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan. 

Selain meminta 21 paroki di wilayah DKI Jakarta dan areanya dipertimbangkan sebagai zona merah dan zona oranye Covid-19 menghentikan sementara misa di gereja, paroki juga dimohon menghentikan sementara Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan dan Penerimaan Komuni Pertama.

"Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan sakramen yang disebutkan di atas sesuai dengan arahan dari pemerintah," kata Rm V Adi Prasojo Pr dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).

Rm V Adi Prasojo Pr mengatakan, KAJ juga selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah serta melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait kondisi terkini penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Keuskupan Agung Jakarta mengimbau umat Katolik tetap belajar memahami situasi pandemi Covid-19. 

"Marilah kita sebagai putra-putri Allah dengan sukacita Paskah membangun keluarga Kerajaan Allah yang mencintai sesama seperti diri sendiri. Bbelajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi Covid-19 serta melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan Sang Penebus," katanya.

Selain itu, umat juga diajak menjalakan prokotol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 untuk menghindari penyebaran virus Corona.  

"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, diam di rumah dan saling mendoakan," kata Rm V Adi Prasojo Pr.

Diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat. Aturan mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang diterbitkan pada Rabu (16/6/2021) itu upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut