Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gus Elham Cium Anak Perempuan, Menag: Kami Tidak Menoleransi Sedikit pun
Advertisement . Scroll to see content

Menag Terbitkan Surat Edaran, Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid Ditiadakan

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:59:00 WIB
Menag Terbitkan Surat Edaran, Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid Ditiadakan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah.(Foto: Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah. Tujuannya untuk mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19.

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ucap Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Yaqut menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah Covid-19 untuk sementara waktu ditiadakan. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tegasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut