TANGERANG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial (P) di Tangerang akan melaporkan seorang ustaz berinisial Z (70), atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dia alami. Laporan tersebut didasari atas perbuatan Z yang telah mengeluarkan perkataan kasar kepada korban dan menarik cadar yang korban kenakan hingga hampir terlepas.
Kuasa Hukum korban, Salim Abu Hijroh mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020) lalu. Saat itu, P bersama keponakannya yang masih berusia 4 tahun berjalan dari pasar menuju rumah orang tuanya di kawasan Malabar Perumnas, Kota Tangerang.
Netanyahu Terpilih Lagi sebagai Pemimpin Likud, Siap Maju Pemilu Israel Mendatang
Korban saat itu melewati depan rumah pelaku yang sedang ngobrol bersama seseorang di tengah jalan.
"Saudari P meminta izin lewat, tetapi pelaku malah mendatangi korban, dan mengeluarkan ujaran kebencian serta tindakan menarik cadar korban sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka," katanya pada Jumat (13/11/2020).
RUU Minol Kembali Dibahas, Ini Jenis Minuman yang Akan Dilarang
Laporan polisi ini rencananya akan dilakukan pada pekan ini, kuasa hukum juga meminta dukungan kepada semua pihak agar proses hukum dapat berjalan. Salim juga menuturkan ini penting untuk pembelajaran kepada warga Indonesia yang menghormati keberagamaan.
"Laporan polisi akan dilakukan dalam minggu ini, mohon doa dan dukungan dari seluruh kaum muslimin," ujar Salim.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku