Temukan Sabu Cair Bisa Dicampur Vape dan Kopi, Polisi: Ini Rawan, di Rumah Bisa Nge-fly
Selasa, 13 Desember 2022 - 16:23:00 WIB
Sebelum ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warga Iran. Beruntung sabu cair itu belum menyebar ke Indonesia. Pelaku berinisial AS itu keburu ditangkap di Bandara Soetta pada 27 November 2022.
"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," ujar Mukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor: Reza Fajri