Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali
Advertisement . Scroll to see content

Temukan Sabu Cair Bisa Dicampur Vape dan Kopi, Polisi: Ini Rawan, di Rumah Bisa Nge-fly

Selasa, 13 Desember 2022 - 16:23:00 WIB
Temukan Sabu Cair Bisa Dicampur Vape dan Kopi, Polisi: Ini Rawan, di Rumah Bisa Nge-fly
Barang bukti sabu cair (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warga Iran. Beruntung sabu cair itu belum menyebar ke Indonesia. Pelaku berinisial AS itu keburu ditangkap di Bandara Soetta pada 27 November 2022.

"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," ujar Mukti. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut