Terbitkan Instruksi Gubernur, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB
Khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, Anies menginstruksikan agar jam operasional dibatasi lebih cepat lagi yakni pukul 19.00 WIB.
"Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB (di tanggal tersebut)," bunyi poin 13c.
Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.
"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Editor: Rizal Bomantama