Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Warga Depok Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector, Pelaku Diburu Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:26:00 WIB
Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas. (Foto: Instagram @zaim.saidi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dia didakwa oleh penuntut umum Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Zaim Saidi dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut