Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Kali Cakung, Tenggelam saat Hendak Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:48:00 WIB
Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan anak di Tanjung Priok dituntut 14 tahun penjara (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pencabulan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok, dituntut hukuman 14 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Melani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).

Ridwan sebelumnya melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Tanjung Priok. Akibat perbuatannya korban berinisial RCS mengalami tekanan mental.

Agenda sidang selanjutnya yakni pembelaan dari terdakwa maupun dari kuasa hukum terdakwa.

"Hari Senin depan tanggal 31 Oktober, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa, atau dari penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut