RPA Perindo Ungkap Anak Korban Pemerkosaan di Jakut Trauma: Harus Dipulihkan
JAKARTA, iNews.id - Anak korban kekerasan seksual berinisial S di Tanjung Priok, Jakarta Utara mengalami trauma atau tekanan mental. Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.
Hal itu disampaikan Jeannie saat menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022).
"Korban saat ini mengalami trauma dan harus dipulihkan. Kita bekerja sama dengan P2TP2A untuk pemulihan korban," ujar Jeannie.
Jeannie mengungkapkan, RPA Perindo berkomitmen mengawal semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan kepada pihaknya sampai tuntas.
"Artinya, korban dapat kembali ke kehidupan kesehariannya sebagai anak dapat bermain dan bercanda. Juga membawa pelaku ke hukuman yang maksimal sesuai undang-undang yang berlaku," ucapnya.