Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Ungkap Anak Korban Pemerkosaan di Jakut Trauma: Harus Dipulihkan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 22:45:00 WIB
RPA Perindo Ungkap Anak Korban Pemerkosaan di Jakut Trauma: Harus Dipulihkan
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo di kantor Kejari Jakarta Utara (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak korban kekerasan seksual berinisial S di Tanjung Priok, Jakarta Utara mengalami trauma atau tekanan mental. Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.

Hal itu disampaikan Jeannie saat menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022).

"Korban saat ini mengalami trauma dan harus dipulihkan. Kita bekerja sama dengan P2TP2A untuk pemulihan korban," ujar Jeannie.

Jeannie mengungkapkan, RPA Perindo berkomitmen mengawal semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan kepada pihaknya sampai tuntas.

"Artinya, korban dapat kembali ke kehidupan kesehariannya sebagai anak dapat bermain dan bercanda. Juga membawa pelaku ke hukuman yang maksimal sesuai undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut