Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia Yohanes Jahja Divonis 7 Bulan Penjara

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:40:00 WIB
Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia Yohanes Jahja Divonis 7 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang, Yohanes Jahja dituntut 7 bulan penjara. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait hasil putusan ini, Khoe Harun sebagai pihak pelapor mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk mengambil langkah kedepannya dari keputusan ini. 

“Saya diskusi dulu dengan teman-teman karena saya tidak sendirian soal ini,” ucapnya.

Yohanes Jahja dijerat Pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut