Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakpus Berpotensi Bertambah, Siapa?
Hasil penelusuran kepolisian mengungkapkan api berasal dari lantai 1, persisnya di ruang inventory atau gudang mapping tempat penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer (LiPo). Saksi di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya.
Dari sinilah percikan api menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway. Api kemudian membesar dalam waktu cepat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Michael diduga melakukan kelalaian berat lantaran tidak pernah membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya. Selain itu, Michael juga diduga lalai karena tidak menunjuk petugas K3, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar, tidak memasang pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta mengakui seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya.
Michael dijerat pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, disertai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta Pasal 187 KUHP.
Atas dugaan perbuatannya, Michael terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Editor: Rizky Agustian