Terungkap, Ini Motif Pasangan Kekasih Buang Jasad Bayi di Kanal Banjir Barat
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah pampers bekas pakai warna putih, 1 buah plastik warna putih, dan 1 buah plastik warna hitam bekas pakai.
Kemudian 1 potong kaos warna krem bergaris hitam, satu celana panjang warna hijau, dan satu celana dalam warna pink yang mana digunakan tersangka DS pada saat melahirkan di kamar hotel.
"Kemudian satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru, ini yang digunakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan. Kami amankan juga satu sepeda motor Honda vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 c juncto Pasal 77A. Ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat