Terungkap, Ini Motif Pria Bersajam Sandera Bocah Perempuan di Pospol Pejaten
Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:15:00 WIB
“Dia (pelaku) rencana mau meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta. Jadi kalau ibunya (korban) menelepon dia, pelaku berencana meminta uang tebusan,” ungkapnya.
Indra Jaya akhirnya bisa ditangkap sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.
Dia dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat