Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Motif Suami Bunuh Istri Pakai Obeng di Bogor

Senin, 01 April 2024 - 14:02:00 WIB
Terungkap, Ini Motif Suami Bunuh Istri Pakai Obeng di Bogor
Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah mengungkap motif kasus suami bunuh istri. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Barang bukti obeng minus tajam, buku nikah, engsel pintu rusak krn dibuka paksa, handphone, pakaian tersangka yang ada noda darah," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Reza Maulana sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya Nurul Azmi di Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis 28 Maret 2024. Polisi yang datang ke lokasi turut mengamankan barang bukti yakni obeng, handphone dan lainnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut