Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang
Kamis, 27 November 2025 - 11:00:00 WIB
Pelaku kemudian menjual motor korban kepada seseorang berinisial A. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan itu untuk kabur ke Lampung.
Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban. Dia sempat menagih utang Rp500.000 tetapi justru diludahi dan dimaki oleh korban.
"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500.000," kata Indra.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Reza Fajri