Terungkap, Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Tangerang Ternyata Residivis Pencabulan
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:54:00 WIB
Saat itu, SP hendak mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit. Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin di SPBU. Usai mengisi bensin, GG pun langsung menutup pintu angkot tersebut.
"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.
Editor: Faieq Hidayat