Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Motif Penikaman Brutal di Condet Jaktim Dipicu Asmara
Advertisement . Scroll to see content

Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Jumat, 25 Desember 2020 - 19:31:00 WIB
Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto. (Foto Sindonews/Bagja).
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita.

Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," kata Heru.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut