Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi
Jumat, 25 Desember 2020 - 19:31:00 WIB
Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita.
Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," kata Heru.
Editor: Faieq Hidayat