Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Pilih Bungkam

Senin, 14 Desember 2020 - 01:02:00 WIB
Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Pilih Bungkam
Tiga tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan selesai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Okezone/Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan karena mengundang kerumunan massa di acara Petamburan, Jakarta Pusat, tidak ditahan seperti tersangka lain yakni Habib Rizieq Shihab. Mereka diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari.  

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari, usai diperiksa sekitar pukul 00.13 WIB, mereka semua kompak bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media yang sudah menunggu. 

Mereka juga kompak untuk langsung pergi dengan menggunakan dua kendaraan pribadi yang sudah menunggunya di pintu keluar. Ketiga tersangka yang mengenakan peci dan baju muslim itu disambut oleh keluarga pasca-pemeriksaan. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait dengan tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka itu ingin ditahan seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta ditahan aparat kepolisian. Alasannya, Aziz menilai, agar mereka merasakan kezaliman yang dirasakan Habib Rizieq.

"Iya kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut