Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Langsung Sita STNK atau SIM Pelanggar, Begini Mekanisme E-Tilang

Rabu, 19 September 2018 - 07:07:00 WIB
Tidak Langsung Sita STNK atau SIM Pelanggar, Begini Mekanisme E-Tilang
Ilustrasi Operasi Zebra (iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menguji coba penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcment (ETLE) pada Oktober 2018. Dalam penerapannya, petugas tidak langsung menahan SIM atau STNK pengemudi yang melanggar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sistem ETLE tidak menahan STNK maupun SIM pelanggar, sehingga memungkinkan pengendara tetap leluasa setelah ditilang. Namun, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat rumah pengemudi yang melanggar.

Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

“Kalau seminggu dua minggu (pelanggar) tidak ada respons, ya kita blokir STNK di Samsat,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa, (18/9/2018).

Menurutnya, STNK yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda melalui bank dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi. “Bayar di bank kalau sudah di bank STNK lepas blokir setelah bukti registrasi diserahin ke polisi,” ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut