Tiga Mobil Mewah Menunggak Pajak Kedapatan Terparkir di Mal Citos
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengerahkan 498 petugas untuk melakukan razia pajak mobil mewah. Dia mengatakan, para petugas itu menyebar ke pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran di seluruh wilayah Jakarta.
"Seluruh pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran seluruh DKI, kami bergerak ada yang di Jaktim, Jakbar, Jakut, Jakpus dan ini terakhir Jaksel," ujar Faisal.
"Kami merazia door to door sesuai yang pernah kita lakukan juga di minggu-minggu yang lalu bahwa kami merazia door to door terutama kepada pemilik kendaraan mobil mewah yang masih menunggak kurang lebih 1.000 mobil mewah di DKI Jakarta. Dengan potensi kerugian Rp37 miliar," katanya.
Dia berharap, para penunggak segera membayar pajak yang belum dibayarkan. Khairil mengingatkan, Pemprov DKI memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan dengan penghapusan sanksi atau denda bagi penunggak pajak.
Pemprov DKI juga memberikan potongan separuh harga untuk bea balik nama kendaraan bermotor. Dia berharap warga Jakarta memanfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah berupa keringanan pajak atau pemutihan pajak hinga 30 Desember 2019.
"Oleh sebab itu kami berharap pada penunggak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan event keringanan pajak sampai tanggal 30 Desember di mana keringanan itu diberikan penghapusan sanksi dan denda serta pemotongan 50% untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad