Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Pagi Ini, Berikut Daftar Dendanya

Rabu, 01 Agustus 2018 - 05:16:00 WIB
Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Pagi Ini, Berikut Daftar Dendanya
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di kawasan ganjil genap. (Foto: Sindonews/Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan, Rabu (1/8/2018) pagi ini. Polisi bakal menindak kendaraan roda empat yang masih melanggar di kawasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor tersebut.

Sistem ganjil genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

“Sanksi yang diberikan adalah penindakan dengan tilang dan denda Rp500.000, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Ganjil genap diperluas di empat titik jalan arteri di Ibu Kota. Yakni, Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-A Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan.

Kedua di Arteri Pondok Indah mulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketiga, sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut