Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Pagi Ini, Berikut Daftar Dendanya

Rabu, 01 Agustus 2018 - 05:16:00 WIB
Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Pagi Ini, Berikut Daftar Dendanya
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di kawasan ganjil genap. (Foto: Sindonews/Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

- Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya (Dari arah Selatan).

- Jalan Akses Tol Cikampek - Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika - (Dari arah Timur).

- Jalan S. Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto/Cideng (Dari arah Utara).

Sementara itu, untuk angkutan umum yang bisa dimanfaatkan masyarakat yakni,

- Dari Utara: Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)

- Dari Timur: Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)

- Dari Barat: Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres)

- Dari Selatan: Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni)

Feeder bus transjakarta melewati Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Benyamin Sueb, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Metro Pondok Indah.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut