Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

Selasa, 07 Januari 2025 - 13:24:00 WIB
Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga
Ilustrasi tilang (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara pedagang makanan Husnu, juga mempertanyakan sistem tilang dengan poin. Dia berharap, sistem poin ini diterapkan secara transparan dan warga tahu berapa poin yang dia punya.

"Ya pasti bingung ya, namanya kita nggak tahu, gimana prosesnya kalau melakukan pelanggaran, lalu ditilang pakai poin. Lalu gimana kita bisa lihat poinnya berkurang atau tidak, berapa poin yang diterapkan pada SIM, dan jangka waktunya berapa lama, pelanggarannya apa saja yang masuk," katanya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Aan Suhanan menyampaikan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin. Nantinya, satu poin bakal dipotong setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang dan lima untuk pelanggaran berat.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya," kata Aan, Selasa (7/1/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut