Tim Hukum RIDO bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Minggu, 08 Desember 2024 - 21:47:00 WIB
"Kita akan melihat hingga batas waktu Rabu nanti, apakah terkait PSU, kecurangan, atau lainnya," ucapnya.
Ddalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum RIDO, Muslim menyatakan hasil penetapan suara Pilkada Jakarta menjadi objek sengketa yang akan diajukan berdasarkan aturan PMK No. 23 Tahun 2024.
Pihaknya tengah mempersiapkan dokumen terkait dugaan pelanggaran yang akan disampaikan ke MK sebelum batas waktu pada Rabu mendatang.
"Tugas MK adalah memutus perselisihan, termasuk untuk DKI Jakarta. Kami akan mendaftar sesuai aturan PMK No. 23 Tahun 2024, dengan batas waktu tiga hari kerja," ujar Muslim.
Editor: Aditya Pratama