Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Tim Pemburu Covid-19 Jakpus Segel Tempat Hiburan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:42:00 WIB
Tim Pemburu Covid-19 Jakpus Segel Tempat Hiburan
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait kerumunan para remaja yang sering berkumpul di kawasan sekitar Monas, Heru menjelaskan, bahwa pihaknya akan membubarkan. 

"Jadi di tempat mereka nongkrong yang tidak ada kepentingan, kami imbau untuk kembali, mengingat waktu sudah tengah malam dan penyebaran Covid-19 di Jakarta ini juga masih cukup tinggi," katanya.

Tak hanya berpatroli di jalan, Tim Pemburu Covid-19 juga mendatangi sejumlah tempat hiburan. 

Di Wilayah Sawah Besar, Tim Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Tiga Pilar bersama gabubgan Garnisun mendapati dua tempat hiburan yang melanggar aturan PSBB transisi.

Atas pelanggaran tersebut, Tim Pemburu Covid-19 Jakarta Pusat melakukan penyegelan selalama satu kali 24 jam. Selain itu, pihak pengelola kedua tempat hiburan malam ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kami gabungan Tiga Pilar TNI, POLRI, dan Pemkot Jakarta Pusat melaksanakan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB transisi. Jadi kami barusan menemukan tempat di daerah Sawah Besar yang masih menjual minuman keras dan terlihat di tempat ini sudah disegel. Jadi kami segel selama satu kali 24 jam tidak boleh beroperasi. Identitasnya sementara kami sita untuk ditindak dan diproses lebih lanjut," ujar Trio, Koordinator Lapangan Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Sawah Besar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut