Timbulkan Efek Jera, Kafe Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp50 Juta
Menurutnya, penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sesuai arahan gubernur, ini bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19," ucapnya.
Dia menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu diharapkan kesadaran masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI jika menemukan pelanggaran PPKM.
"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Editor: Kurnia Illahi