Tohab Silaban, Pencekik Polisi di Tol Angke Terbukti Bawa Senjata Tajam
JAKARTA, iNews.id - Tersangka intimidasi anggota patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Tohab Silaban terbukti membawa senjata tajam berupa pisau dan senjata listrik tesser dalam tasnya. Akibatnya Tohab dijerat pasal berlapis.
Sebelumnya Tohab berhasil ditangkap oleh penyidik Polres Jakarta Barat di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan sebagai hasil tindak lanjut video viral Tohab Silaban yang mengintimidasi petugas PJR di Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan karena tak diterima ditilang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakn senjata tajam ditemukan di dalam tas Tohab saat ditangkap. Setelah diinterogasi, Tohab mengaku membawa senjata tajam untuk membela diri.
"Waktu penangkapan ditemukan sejumlah senjata tajam di tas yang setiap hari dia bawa. Yang bersangkutan beralasan untuk membela diri," kata Yusri Yunus saat dihubungi iNews.id, Minggu (9/2/2020).
Dia dikenakan dua pasal, yang pertama Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP yang menyatakan upaya melawan hukum dengan memaksa orang lain melalui kekerasan. Dia terancam dengan hukuman kurungan penjara setahun empat bulan.