Tohab Silaban, Pencekik Polisi di Tol Angke Terbukti Bawa Senjata Tajam
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena ketahuan memiliki senjata tajam pisau dan tesser, sejenis senjata sengat listrik. Dari kejadian itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil mengintimidasi polisi patroli jalan raya (PJR) karena tak diterima ditilang. Kejadian itu diketahui berlangsung di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam rekaman video itu, sang pengemudi sedan putih yang mengenakan kemeja biru dan kaca mata berusaha mencekik petugas PJR bernama Bripka Rudy Rustam. Kejadian itu direkam rekan Bripka Rudy yang juga membantu penilangan.
"Pukul saja, pukul," kata Bripka Rudy menjawab intimidasi pria tersebut.
Editor: Rizal Bomantama