Tokoh Masyarakat : Tidak Benar Pemekaran RW 07 Kapuk Muara Sudah Dibahas 2 Tahun
Minggu, 15 November 2020 - 14:15:00 WIB
Menuru Wisnu, jika alasan yang dikemukakan kelebihan jumlah RT dalam satu RW, mestinya logika pemekaran yaitu membagi jumlah RT yang berimbang. Sebagai contoh, sembilan RT induk dan delapan RT pemekaran.
“Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” kata dia.
Dia menegaskan, Pasal 9 ayat (3) Pergub 171/2016 menyatakan Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah. Seluruh pasal dalam Pergub ini merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan.
Editor: Zen Teguh