Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Rapat Hari Ini, Bahas Solusi Jalan Beda Tinggi di Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Tokoh Masyarakat : Tidak Benar Pemekaran RW 07 Kapuk Muara Sudah Dibahas 2 Tahun

Minggu, 15 November 2020 - 14:15:00 WIB
Tokoh Masyarakat : Tidak Benar Pemekaran RW 07 Kapuk Muara Sudah Dibahas 2 Tahun
Spanduk penolakan atas pembentukan RW baru di wilayah RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/11/2020). (Foto: dokumentasi warga).
Advertisement . Scroll to see content

Menuru Wisnu, jika alasan yang dikemukakan kelebihan jumlah RT dalam satu RW, mestinya logika pemekaran yaitu membagi jumlah RT yang berimbang. Sebagai contoh, sembilan RT induk dan delapan RT pemekaran.

“Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” kata dia.

Dia menegaskan, Pasal 9 ayat (3) Pergub 171/2016 menyatakan Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah. Seluruh pasal dalam Pergub ini merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut