Unggah Hoaks Begal di Cilandak, 2 Orang Diciduk Polisi
Karena, kata dia, jika unggahan tersebut tidak berdasarkan fakta lalu menimbulkan kepanikan di masyarakat, maka yang mengunggah kejadian tersebut bisa terancam pidana.
"Kalau ada kejadian tindak pidana, lapor ke kantor polisi, itu yang benar, jangan langsung upload ternyata tidak benar," kata Budi.
Sebelumnya, beredar video melalui pesan percakapan grup WhatsApp (WA) seorang pria yang mengaku menjadi korban begal di Jalan Bangau Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4/2020) malam.
Dalam video tersebut, pria yang diketahui berinisial FH menceritakan kejadian pembegalan yang dialaminya, dua jarinya terluka hingga diperban dengan plester lalu celananya sobek. Lalu pria tersebut menyebutkan pembegal mengambil ponsel dan dompet miliknya.
Dari hasil penyelidikan Kepolisian, video begal di Cilandak dikarang oleh FH untuk mengelabui bibinya, NMS, karena pulang terlambat setelah meminjam sepeda motor sejak pagi hingga malam.