Unggah Hoaks Begal di Cilandak, 2 Orang Diciduk Polisi
NMS yang mengetahui keponakannya jadi korban begal lalu mendokumentasikan keterangan FH melalui video dengan menggunakan ponselnya lalu menyebarluaskannya dengan niat untuk mengimbau masyarakat berhati-hati jika melintas di jalan tersebut.
"Alasannya karena ingin memberikan imbauan kepada masyarakat, tapi ternyata kejadian begal itu tidak benar. FH mengaku telah membohongi bibinya soal kejadian begal tersebut," kata Budi.
Kini FH dan NMS telah ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 28 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE Nomor 1 Tahun 2008 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq