Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Unggah Hoaks Begal di Cilandak, 2 Orang Diciduk Polisi

Kamis, 23 April 2020 - 06:08:00 WIB
Unggah Hoaks Begal di Cilandak, 2 Orang Diciduk Polisi
Ilustrasi (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak asal mengunggah rekaman video berisi kejadian kriminal sebelum melaporkan kepada pihak Kepolisian. Penyebaran video hoaks bisa berujung pidana.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono meminta masyarakat untuk mencegah penyebaran kabar bohong atau hoaks di tengah pandemi 
virus corona (Covid-19).

"Kami anjurkan kepada masyarakat jangan mengunggah video yang belum jelas, apalagi  darimana gambarnya, keterangan belum valid jangan disebarluaskan," kata Budi, Rabu (22/4/2020).

Imbauan ini disampaikan Budi setelah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku, yakni bibi dan keponakan yang membuat video bohong tentang begal di Cilandak.

Menurut Budi, jika masyarakat menemukan kejadian terkait kriminalitas sebaiknya melaporkan kepada pihak Kepolisian terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan di media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut