Unggah Hoaks Begal di Cilandak, 2 Orang Diciduk Polisi
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak asal mengunggah rekaman video berisi kejadian kriminal sebelum melaporkan kepada pihak Kepolisian. Penyebaran video hoaks bisa berujung pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono meminta masyarakat untuk mencegah penyebaran kabar bohong atau hoaks di tengah pandemi
virus corona (Covid-19).
"Kami anjurkan kepada masyarakat jangan mengunggah video yang belum jelas, apalagi darimana gambarnya, keterangan belum valid jangan disebarluaskan," kata Budi, Rabu (22/4/2020).
Imbauan ini disampaikan Budi setelah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku, yakni bibi dan keponakan yang membuat video bohong tentang begal di Cilandak.
Menurut Budi, jika masyarakat menemukan kejadian terkait kriminalitas sebaiknya melaporkan kepada pihak Kepolisian terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan di media sosial.