Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Update Sementara, KPU Tetapkan 485 Paslon Pilkada 2020

Kamis, 24 September 2020 - 12:59:00 WIB
Update Sementara, KPU Tetapkan 485 Paslon Pilkada 2020
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan rekapitulasi data sementara terkait jumlah bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah ditetapkan di Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pukul 06.35 WIB, Rabu (24/9/2020), total ada 485 paslon.

"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input Silon oleh daerah selesai," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Jumlah tersebut diperoleh dari total provinsi, kabupaten/kota yang sudah melakukan penetapan. Untuk provinsi, ada 5 dari 9 provinsi yang sudah menetapkan paslon Pilkada 2020. Sedangkan kabupaten/kota, sudah 182 dari 261.

Dari sebaran itu, untuk tingkat provinsi, 13 bapaslon memenuhi syarat ditetapkan menjadi paslon Pilkada 2020. Sementara, di tingkat Kabupaten/Kota, ada 472 paslon yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, KPU menyampaikan jumlah sementara paslon yang ditetapkan 486. Namun, update terbaru menyebutkan, satu bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Setelah dikonfirmasi maka data nomor urut 104 dari Kabupaten Solok atas nama cabup Ir. H. Iiadi Dt. Tumanggung statusnya TMS," ujar Evi Novida.

Untuk tingkat provinsi sejauh ini belum ada paslon yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan. Sementara, terdapat 1 bapaslon di tingkat kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan data yang cepat dan keterbukaan informasi perkembangan, kami sampaikan sementara," kata Evi Novida.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut