Usai Libur Natal dan Tahun Baru, 33 Kecamatan di Jakarta Laporkan Kasus Covid-19 dari Klaster Keluarga
Jumat, 08 Januari 2021 - 22:58:00 WIB
Adapun efek langsung libur Natal dan tahun baru diprediksi terjadi 14 hari sesudah libur yakni pada 17-31 Januari 2021. Oleh sebab itu dia meminta masyarakat mengantisipasi potensi tersebut.
"Untuk itu, perlu diwaspadai adanya peningkatan pada klaster keluarga," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama